Judul : LINDUNGI GARAM LOKAL, KKP KONSISTEN TEGAKKAN HPP GARAM
link : LINDUNGI GARAM LOKAL, KKP KONSISTEN TEGAKKAN HPP GARAM
LINDUNGI GARAM LOKAL, KKP KONSISTEN TEGAKKAN HPP GARAM
LINDUNGI GARAM LOKAL, KKP KONSISTEN TEGAKKAN HPP GARAMLINDUNGI GARAM LOKAL, KKP KONSISTEN TEGAKKAN HPP GARAM
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan konsistensinya dalam menjaga stabilisasi harga garam di pasaran. Tekad tersebut ditempuh melalui kesepakatan Tim Koordinasi Swasembada Garam Nasional, yang terdiri dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan., yang dikoordinir oleh kementerian Koordinator Perekonomian dengan mewajibkan importir garam konsumsi untuk menyerap garam rakyat minimal sebesar 50 persen dari total importasinya sehingga tidak adanya rembesan garam industri yang masuk ke pasar sebagai garam konsumsi. Selain itu, KKP juga mewajibkan importir produsen (IP) untuk menyerap garam rakyat sebesar 100 persen dari kuota impor sebelum melakukan im portasi. âGaram impor yang sudah masuk jangan dipasarkan terlebih dahulu sebelum garam rakyat terserap sehingga harga garam rakyat tetap stabil sesuai HPP,â tegas Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C.Sutardjo di Jakarta hari ini (29/8).
Semestinya, lanjut Sharif, para importir garam terlebih dahulu menyerap garam lokal sebelum melakukan importasi. Kebijakan tersebut dinilai Sharif dapat mendorong serapan produksi garam rakyat, sehingga jika terserap seluruhnya maka harga garam akan tetap terjaga sesuai dengan Harga Patokan Pemerintah (HPP). Namun demikian ia menyayangkan, stok garam di tingkat petambak yang masih menumpuk sebesar 200,7 ribu ton. âsisa stok garam tersebut hasil dari produksi garam rakyat 2011 sebesar 61.163 ton dan hasil dari panen awal garam rakyat 2012 sebesar 139.545 ton,â jelasnya.
Pemerintah menetapkan harga dasar garam yang sudah cukup tinggi, jauh lebih tinggi jika dibandingkan 2009. Harga Pokok Pembelian (HPP) garam y ang ditetapkan pemerintah pada tahun 2011, yaitu Rp 750 rupiah/kg untuk garam kualitas satu dan garam kualitas kedua dipatok Rp 550 rupiah/kg. Untuk menjaga harga garam di tingkat petambak dan menumbuhkan gairah petambak lokal, KKP telah mengusulkan larangan untuk mengimpor garam konsumsi. âHPP garam bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para petambak garam sehingga hal itu dapat memacu produksi garam dalam negeri,â ungkapnya.
Larangan impor garam tersebut ditetapkan menjelang masa panen garam yang dalam satu musim panen berlangsung selama 90 hari mulai Agustus hingga Oktober, sebagaimana surat menteri Perindustrian kepada Menteri Perdagangan No. 271/M-IND/7/2012, tanggal 5 Juli 2012. Sejatinya, kebijakan dalam mengimpor garam dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan Tim Koordinasi Swasembada Garam Nasional tercatat total kebutuhan garam nasional 2012 mencapai 3 juta ton dengan 1,8 juta untuk garam industri dan 1,2 juta ton garam konsumsi.
Data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Kementerian terkait menyebutkan masa panen raya dimulai pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember. Sebab itu, importir garam diwajibkan untuk menyerap garam lokal sehingga harga garam lokal tetap terjaga sesuai HPP di pasaran. âImportir tidak boleh mengimpor garam dalam kurun waktu satu bulan sebelum panen raya dan dua bulan pasca panen raya garam, yakni dimulai pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember,â sambung Dirjen KP3K Sudirman Saad. Sudirman menambahkan, untuk menjamin penyerapan garam sesuai dengan
HPP serta membenahi tata niaga garam nasional sebaiknya pemerintah membentuk lembaga penyangga garam. âlembaga penyangga garam ini dinilai dapat memberikan perlindungan terhadap nasib para petambak dengan menstabilkan harga garam,â katanya.
Sudirman juga menyarankan agar PT Garam mampu memanfaatkan lahan seluas 5.700 ha sehingga diharapkan mampu mendongkrak produks i garam hingga 120 ton/ha/tahun guna mengejar target swasembada garam pada 2014. Pasalnya, hingga kini dengan luas 5.700 ha PT Garam hanya mampu memproduksi 72 ton/ha/tahun. Padahal lanjutnya, ada sejumlah pengusaha garam swasta yang mengadopsi demplot PUGAR dengan teknologi sederhana mampu menghasilkan 120 ton/ha. Untuk itu, KKP terus berupaya menggencarkan program pengembangan usaha garam rakyat (PUGAR) guna meningkatkan produksi garam secara maksimal. Sebelumnya sejak 2011, KKP telah melaksanakan program PUGAR dengan dukungan anggaran sebesar Rp90 miliar. "Arah kebijakan dan program PUGAR dinilai mampu mendukung swasembada garam nasional", sambung Sudirman.
Implementasi kebijakan dan program tersebut diatas, ditempuh melalui pemberdayaan yang difokuskan pada kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan bagi petambak garam. Fungsinya memperkuat kapasitas sumber daya manusia pada masyarakat pesisir, penguatan kelembagaan dan pemangku kepentingan di sektor garam . PUGAR dilaksanakan untuk menanggulangi kemiskinan bagi para petambak garam serta peningkatan produksi dan kualitas produk garam. Hasil dari program tersebut cukup efektif dalam menggenjot produksi pergaraman nasional, disamping memperluas lapangan pekerjaan.
Hal ini ditandai dengan tercapainya produksi garam sebesar 823.958 Ton atau meningkat sebesar 375 persen dari yang ditargetkan sebesar 220.000 ton. Program ini tahun sebelumnya dilaksanakan di 40 Kabupaten/Kota, melibatkan 15.668 petambak garam yang tergabung dalam 1.684 Kelompok. Tercatat produksi garam konsumsi tahun 2011 sebesar 1.113.118 ton sedangkan kebutuhan garam nasional 2011 sebesar 3.251.691 ton terdiri dari garam konsumsi 1.451.691 ton dan garam konsumsi sebesar 1.800.000 ton. pada tahun yang sama importasi garam konsumsi sebesar 923.756 ton sehingga jika diakumulasi garam konsumsi yang tersedia sebesar 2.036.674 atau dengan kata lain terjadi surplus sebesar 585.163 ton.
Sementar a kegiatan PUGAR tahun 2012 merupakan keberlanjutan dari kegiatan serupa sebelumnya yang dilaksanakan di 40 Kabupaten/ Kota (7 Kab/Kota sebagai sentra PUGAR dan 33 Kab/Kota sebagai penyangga PUGAR) dengan mengintensifkan potensi lahan garam yang ada. . Di samping itu, KKP akan melanjutkan berbagai program, di antaranya pengembangan teknologi bio membran, peningkatan peran penyuluh garam serta koordinasi lintas kementerian. Untuk merealisasikan target produksi tahun ini sebesar 1,3 juta ton garam rakyat, KKP mengalokasikan anggaran sebesar Rp.107,6 Miliar. Sebanyak 29.000 petambak garam yang tergabung dalam 3.035 kelompok usaha garam rakyat dilibatkan untuk menggarap lahan garam seluas 16.500 ha. Target produksi garam konsumsi secara nasional sebesar 1.7 juta ton, diharapkan dapat tercapai melalui kegiatan PUGAR sebesar 1.32 juta ton dan PT Garam sebesar 385 ribu ton.
Jakarta, 29 Agustus 2012
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
sumber : http://www.kkp.go.id/
Demikianlah Artikel LINDUNGI GARAM LOKAL, KKP KONSISTEN TEGAKKAN HPP GARAM
Sekianlah artikel LINDUNGI GARAM LOKAL, KKP KONSISTEN TEGAKKAN HPP GARAM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel LINDUNGI GARAM LOKAL, KKP KONSISTEN TEGAKKAN HPP GARAM dengan alamat link https://beternak-ikan-sukses.blogspot.com/2012/09/lindungi-garam-lokal-kkp-konsisten.html
0 Response to "LINDUNGI GARAM LOKAL, KKP KONSISTEN TEGAKKAN HPP GARAM"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.